Cara Perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi)

Berikut langkah-langkah praktis untuk memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) di Indonesia:
1. Cari lokasi dan jadwal SIM keliling di web NTMC (National Traffic Mgt Centre) kepolisian.

2. Yang harus dipersiapkan:
Asli SIM (diambil)
Asli KTP (perlihatkan)
Copy KTP 1 lbr (diambil)
Pulpen hitam
Biaya Rp150.000 nett, atau Rp140.000 (kalau minta fotocopy, +Rp5000)

3. Datang ke lokasi. Isi formulir yg disediakan, serahkan kembali, lalu tunggu dipanggil....
Ctt. Pengalaman sy datang jam 9.30, baru 'berhasil' dipanggil jam 11'an

4. Dipanggil utk foto. Bayar. Ambil SIM perpanjang yg baru.

Catatan.
Data alamat KTP dan SIM harus di wilayah kerja administratif (provinsi, kabupaten/ kotamadya) yg sama.
Misal: KTP jakbar, bisa perpanjang di jaksel. Kalau KTP Tangerang tidak bisa perpanjang di Jkt, harus di sim keliling Tangerang.

Andai KTP Purwakarta, mau perpanjang SIM Bandung ya tidak bisa. Alternatif solusi:
A. Cabut berkas (migrasi)
Lapor ke polda Bandung utk cabut berkas lama SIM. Lalu datang ke polres Purwakarta utk memasukkan berkas baru (data dari polda Bandung) tsb.

B. Buat SIM baru
Langsung datang ke polres Purwakarta utk buat SIM baru sesuai domisili alamat KTP. Sementara SIM Bandung biarkan saja tidak berlaku lagi (kadaluarsa).

Demikian tips dan info. Semoga bermanfaat.